JENEPONTO, SULSEL - Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Jeneponto H. Paris Yasir melalui tim kuasa hukumnya, Saiful, SH., MH secara resmi mengumumkan telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan Nomor perkara 83/G/2025/PTUN.MKS.
Saiful menyampaikan bahwa permohonan banding tersebut telah didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (Ecourt) pada Senin, 27 April 2026, dan telah diterima serta disahkan melalui Akta Permohonan Banding oleh Panitera PTUN Makassar.
"Langkah hukum banding ini kami ambil sebagai bentuk respons dan solusi hukum atas putusan PTUN Makassar tertanggal 15 April 2026, yang sebelumnya mengabulkan gugatan dari Sdr. H. Abd. Rahman Nara, S.E., M.Si, " ujar Saiful dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Apalagi tegas Saiful, dengan demikan putusan PTUN Makassar belum memiliki kekuatan hukum tetap (Belum incracht), sehingga SK Bupati Jeneponto mengenai pembebasan jabatan kepada penggugat TETAPLAH SAH DAN MASIH BERLAKU, tidak perlu ada pemulihan jabatan saat ini.
Hal itu, lanjut Saiful sesuai doktrin hukum vermoeden van rechtmatigheid/praesumptio iustae causa (setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap sah sampai ada pembatalan hukum yang incracht).
Meski begitu, Tim kuasa hukum Pemda tersebut tetap menghargai dan sangat menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh PTUN Makassar.
Namun, sebagai negara hukum, kata Saiful, langkah banding ini merupakan hak konstitusional yang sah bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
"Kami meyakini bahwa langkah-langkah administratif yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 memiliki dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku." jelasnya.

Updates.