Kuasa Hukum Pemda Jeneponto Resmi Ajukan Banding atas Putusan PTUN Makassar

    Kuasa Hukum Pemda Jeneponto Resmi Ajukan Banding atas Putusan PTUN Makassar
    Kuasa Hukum Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Saiful, SH.,MH.

    JENEPONTO, SULSEL - Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati Jeneponto H. Paris Yasir melalui tim kuasa hukumnya, Saiful, SH., MH secara resmi mengumumkan telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan Nomor perkara 83/G/2025/PTUN.MKS.

    Saiful menyampaikan bahwa permohonan banding tersebut telah didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (Ecourt) pada Senin, 27 April 2026, dan telah diterima serta disahkan melalui Akta Permohonan Banding oleh Panitera PTUN Makassar.

    "Langkah hukum banding ini kami ambil sebagai bentuk respons dan solusi hukum atas putusan PTUN Makassar tertanggal 15 April 2026, yang sebelumnya mengabulkan gugatan dari Sdr. H. Abd. Rahman Nara, S.E., M.Si, " ujar Saiful dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

    Apalagi tegas Saiful, dengan demikan putusan PTUN Makassar belum memiliki kekuatan hukum tetap (Belum incracht), sehingga SK Bupati Jeneponto mengenai pembebasan jabatan kepada penggugat TETAPLAH SAH DAN MASIH BERLAKU, tidak perlu ada pemulihan jabatan saat ini.

    Hal itu, lanjut Saiful sesuai doktrin hukum vermoeden van rechtmatigheid/praesumptio iustae causa (setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap sah sampai ada pembatalan hukum yang incracht).

    Meski begitu, Tim kuasa hukum Pemda tersebut tetap menghargai dan sangat menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh PTUN Makassar.

    Namun, sebagai negara hukum, kata Saiful, langkah banding ini merupakan hak konstitusional yang sah bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

    "Kami meyakini bahwa langkah-langkah administratif yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 memiliki dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku." jelasnya.

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Program TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kuasa Hukum Pemda Jeneponto Resmi Ajukan Banding atas Putusan PTUN Makassar
    Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
    Bukan Sekadar Rencana, KITLT Mulai Eksekusi Kawasan Industri Terpadu
    Abdullah Rasyid: Transformasi di Balik Jeruji, Menakar Asa 62 Tahun Bakti Pemasyarakatan
    Pembangunan Rumah Terus Digenjot, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Kejar Target Penyelesaian
    Belasan Siswa SD di Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Seusai Santap Menu MBG, Bupati Jeneponto Kerahkan Tim Medis
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Program TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto, Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa
    Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I Dongkrak Omzet UMKM, Warga: Lanjutkan Kareng Jeneponto Bahagia
    Konsumen Keluhkan Pelayanan FIF GROUF Jeneponto, Motor Sudah Sebulan Lunas Tak Kunjung Dapat BPKB
    Wujudkan Impian Warga, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto Bahu Membahu Membangun Desa
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Diinisiasi KT Jeneponto, Ribuan Warga Hadir Ramaikan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I di Lapangan Stadion Mini Turatea
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I, Sorak Menggema Jeneponto Bahagia
    Hadirkan ASN yang Profesional dan Berkarakter, Pj Sekda Jeneponto Buka Latsar CPNS Angkatan XII 2026 di Makassar
    Setahun Kepemimpinan, Bupati Paris Yasir Toreh Sejumlah Prestasi dan Pembangunan Melaju di Tengah Efesiensi Anggaran
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Sejumlah Kader HMI Cab. Jeneponto Menolak Keras Aksi Secara Sepihak, Desak PB-HMI Ambil Langkah Tegas
    Belasan Siswa SD di Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Seusai Santap Menu MBG, Bupati Jeneponto Kerahkan Tim Medis
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati CUP I, Sorak Menggema Jeneponto Bahagia
    Bupati Paris Yasir Resmi Buka Program TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto, Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa

    Ikuti Kami